Rabu, 09 Mei 2012

Surabaya Bakal Wajibkan Pendidikan 12 Tahun

Surabaya - DPRD Surabaya bersama Pemkot Surabaya, siap membahas Raperda Pendidikan. Dalam regulasi itu, pemerintah hendak mengatur wajib belajar 12 tahun.

Ini tentu saja melebihi ketentuan pusat yang tertuang dalan UU Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan belajar sembilan tahun.

Tentu saja bagi Surabaya hal ini tak mengada-ngada. Sebab, wajib belajar 12 tahun yang dibarengi dengan gratisnya biaya pendidikan ini, sangat mampu bagi Surabaya untuk menyelenggarakannya. Ini didukung dengan kekuatan APBD Surabaya yang melebihi kuota anggaran.

Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pendidikan yang dimotori Komisi D sampai saat ini sudah melakukan sharing bersama pakar-pakar pendidikan. Ini agar bisa menentukan rumusan Raperda Pendidikan tersebut.
Tak hanya meminta sharing dari orang-orang di Surabaya saja, Pansus juga berusaha mendapat masukan dari luar kota ini. Diharapkan, rumusan Raperda Pendidikan yang digodok itu bisa sempurna.

Ketua Pansus Raperda Pendidikan Yayuk Puji Rahayu menegaskan, Surabaya sudah saatnya mampu mewujudkan wajib belajar 12 tahun (sampai tingkat SMA/SMK), tidak lagi wajib belajar sembilan tahun.

“Apa yang bakal ditelurkan di Surabaya ini tak menyalahi UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Memang dalam UU itu ditentukan wajib belajar sembilan tahun, namun jika daerah mampu, tak masalah menyelenggarakan wajib belajar sampai 12 tahun,” terang Yayuk.

Dalam UU tersebut, pemerintah daerah dapat membuat aturan untuk menaikkan batasan minimal usia pendidikan. Namun pelaksanaannya tetap menyesuaikan kemampuan APBD masing-masing daerah. Kota Surabaya dianggap telah mampu menyelenggarakan wajib belajar 12 tahun ini.

Di Surabaya, dengan hadirnya Raperda Pendidikan tersebut, maka anak-anak Surabaya akan mendapatkan pendidikan gratis selama 12 tahun. Regulasi ini langkah Surabaya untuk mengawali penetapan wajib belajar 12 tahun.

“Raperda Pendidikan ini memang ada kaitannya dengan Perda Perlindungan Anak yang sudah ditelurkan Surabaya. Dalam Perda itu, pendidikan merupakan hak semua anak yang harus diberikan orangtuanya. Selanjutnya dengan Raperda Pendidikan, masalah pendidikan anak sudah tak ada masalah lagi karena pendidikan digratiskan,” papar Yayuk.

Dinas Pendidikan diharapkan bisa memanfaatkan regulasi tersebut dengan mendata seluruh siswa yang ada di Surabaya agar berijazah minimal setingkat SMU. (windhi/adv)

http://www.centroone.com/news/2012/04/4r/surabaya-bakal-wajibkan-pendidikan-12-tahun/

0 komentar :