MENGAPA LES PRIVAT SAAT INI MENJADI PENTING?

Ketika materi pelajaran dirasa semakin sulit dan penjelasan guru di sekolah kurang dapat dipahami karena keterbatasan waktu. Maka, saat itulah siswa harus dapat mempelajarinya kembali dirumah. Untuk lebih mudahnya, seorang guru privat dapat membantu siswa dalam mengulas materi di sekolah, mengasah materi dengan latihan soal, atau membantu mengerjakan tugas di sekolah.

PRA SD - TK A dan TK B

Membaca saat ini adalah hal terpenting ketika seorang anak akan memasuki sekolah dasar. Ketika anak belum terlalu lancar dalam membaca, terkadang akan menjadi beban pikiran orang tua. Les Privat Surabaya Bintang Smart, dapat membantu memberikan solusi dengan mengirimkan seorang guru les khusus untuk latihan membaca. Sehingga diharapkan anak dalam waktu 1-2 bulan lancar membaca.

Kenapa banyak siswa yang Les Privat di Bintang Smart?

Guru les berkompeten sesuai dengan jurusan masing-masing. Biaya terjangkau, pembayaran mudah, dan praktis. Dan apabil guru tidak cocok bisa ganti. Jadwal menyesuaikan waktu siswa.

Les kemampuan berbahasa dan bakat.

Les privat Surabaya Bintang Smart melayani les privat bahasa. Antara lain Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa Jepang, Bahasa Mandarin, dan Bahasa Jerman. Sedangkan untuk soft skill bisa diasah dengan les MENGAJI (BTAQ anak dewasa), Musik (seperti Gitar, Piano-Keyboard, Bass, dan Biola), Renang, dan Komputer (Ms, Teknik)

Mengenai Les Privat Bintang Smart Surabaya

Berdiri sejak September 2009 oleh Destin R. Wijayanti, M.Pd yang mempunyai bekal pendidikan lulusan Universitas Negeri Surabaya. Mempunyai banyak guru berkompeten sesuai bidangnya masing-masing. Les privat ini berada di daerah Wiyung, Surabaya Barat. Guru tersebar di seluruh wilayah Surabaya, Sidoarjo, Krian, Driyorejo.

Minggu, 15 Januari 2012

Ukuran Lapangan Bola Basket

Lapangan bola basket adalah berbentuk empat persegi panjang.  Bagian-bagian lapangan bola basket adalah lapangan utama, daerah tembakan hukuman, papan pantul, penyangga dan keranjang. Untuk kelengkapan permianan, ukuran bola basket pun ditentukan.
  1. Lapangan Bola  Basket: 28 meter x 15 meter. Ukuran ini      dihitung dari batas garis sebelah dalam. Di bagian tengah lapangan, terdapat lingkaran dengan jari-jari 1,80 meter. Untuk ukuran lingkaran, jari-jarinya diukur dari sebelah luar garis lingkaran. (Gambar 1)
  2. Garis Tembakan Hukuman. Garis tembakan ini berada di daerah bersyarat. Ukuran daerah ini dapat dilihat pada gambar 2.
  3. Papan Pantul.  Papan pantul terbuat dari kayu atau bahan lain yang sifatnya sama, tebal papan ini 3 cm.  Ukuran papan pantul 1,80 meter x 1,20 meter. Di tengah papan pantul terdapat garis bingkai empat persegi panjang dengan ukuran 0,59 meter x 0,45 meter. (Gambar 3)
  4. Tiang Penyangga.  Tiang penyangga atau simpei terbuat dari besi dengan garis tengah 20 mm. Simpei berdiri dengan ketinggian dari atas lantai 3,03 meter. (Gambar 4)
  5. Bola Basket. Bola basket terbuat dari karet dan dilapisi bahan sintetis. Keliling bola antara 75 cm s.d. 78 cm, dan beratnya antara 600 gram s.d. 650 gram. Ketentuan standar bola dan ketika berisi udara adalah bila dipantulkan lantai yang keras dari tempat ketinggian 1,80 meter-bola akan memantul setinggi antara 1,20 meter s.d. 1,40 meter.
Bila berminat memiliki gambar lapangan bola basket beserta ukurannya, silakan klik poster berikut!

Daftar UMK 2012 Kab/Kota di Jawa Timur

Gubernur Jatim telah menetapkan Pergub Jatim Nomor 81 tahun 2011 tentang Upah Minimum Kab/Kota di Jawa Timur tahun 2012. Berdasrkan Pergub ini, UMK tertinggi adalah Kota Surabaya yakni Rp1.257.000,00 dan paling rendah adalah Kab. Ponorogo yaitu Rp745.000,00.
Sebagaimana berita pada http://disnakertransduk.jatimprov.go.id,  Pergub Jatim Nomor 81 tahun 2011  ditetapkan per 20 November 2011. Berikut beritanya.
Perjalanan pembahasan UMK yang alot antar pihak perwakilan buruh dan pengusaha, akhirnya per 20 Nopember 2011 Pergub Jatim Nomor 81 tahun 2011 tentang Upah Minimum Kab/Kota di Jawa Timur tahun 2012 ditetapkan Gubernur. Dalam pergub tersebut diamanatkan bahwa penetapan UMK 2012 sebagai upaya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakan proses produksi dengan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme Upah Minimum. Penetapan Upah Minimum ini telah melalui pembahasan dan pertimbangan kondisi daerah dan kemampuan perusahaan di Kab/Kota se Jawa Timur. Dalam pergub tersebut juga diatur tentang kewajiban berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1(satu) tahun dan larangan untuk mengurangi atau menurunkan serta larangan untuk membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum tersebut.
Dalam kesempatan lainnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Transmigrasi (Disnakertransduk) Jatim Hary Soegiri, menegaskan Dinas akan menurunkan Satgas Pendampingan Pelaksanaan Penerapan Upah Minimun 2012 tersebut. Dan apabila ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK tahun 2012, harus mengacu kepada ketentuan di Kepmenakertrans RI No.231/Men/2003.

Download Formulir NISN

Ada tiga formulir yang siap diunduh: Formulir Pengajuan NISN Baru, Perbaikan Biodata Siswa, dan Pengajuan Pindah Sekolah.
Petunjuk pengisian ketiga jenis formulir tersebut, silakan klik teks berikut:
Bila ingin menelusuri NISN, silakan lihat petunjuknya dengan klik tautan berikut:

Cara Usul NISN Baru

Ada tiga layanan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) mengenai NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), yaitu:
  • Pengajuan NISN Baru
  • Pengajuan Pindah Keluar
  • Perbaikan Biodata Siswa
I. Perbaikan Biodata/Tingkat Siswa
Mengisi formulir B.3.1. Formulir memuat keterangan:
  • Data yang mengajukan, berisi data (1). Nama  (2) Status (pilih: orang tua, wali siswa, siswa)
  • Data Mutasi Siswa, keterangan yang harus diisikan adalah : NPSN (cari NPSN klik di sini, Nama Sekolah, NISN, Tingkat (Kelas), Nama Siswa, Jenis Kelamin, Tampat Lahir, Tanggal Lahir, Alamat.
Formulir ini ditandatangani oleh yang mengajukan. Dan, di bagian bawah formulir terdapat keterangan sebagai berikut:
1. Harap melengkapi dan menandatangani formulir ini,
2. Formulir diserahkan kepada Operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
3. Pastikan Anda menerima CETAK TANDA BUKTI Perbaikan Biodata / Tingkat Siswa dari Operator Dapodik bersangkutan.
4. Jika mengalami kendala, Harap menghubungi Pusat Pelayanan Dapodik
  • Telepon (021) 57905777, (021) 57905184, (021) 57904069,
  • Fax : (021) 57950230,
  • Email : dapodik@jardiknas.org
5. Dalam pengisian formulir, Anda telah menyetujui ketentuan layanan yang berlaku.
II. Pengajuan Pindah Keluar/Pindah Sekolah
Mengisi formulir B.3.2. Formulir memuat keterangan:
  • Data yang mengajukan, berisi  keterangan (1). Nama  (2) Status (pilih: orang tua, wali siswa, siswa)
  • Data Mutasi Siswa, keterangan yang harus diisikan adalah : NISN, Nama Siswa, Sekolah asal Asal, Tampat Lahir, Tanggal Lahir, NPSN (cari NPSN klik di sini) asal, Nama Sekolah Tujuan, No. Surat Mutasi, NPSN Tujuan, Tingkat (Kelas),
Formulir ini ditandatangani oleh yang mengajukan. Dan, di bagian bawah formulir terdapat keterangan sebagai berikut:
1. Formulir ini hanya berlaku di wilayah Kab/Kota asal siswa
2. Harap mengisi dan menandatangani formulir ini, dan menyertakan surat keterangan mutasi dari sekolah asal.
3. Formulir diserahkan kepada Operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
4. Pastikan Anda menerima CETAK TANDA BUKTI Pengajuan Pindah Keluar Siswa.
5. Jika mengalami kendala, Harap menghubungi Pusat Pelayanan Dapodik :
  • Telepon (021) 57905777, (021) 57905184, (021) 57904069,
  • Fax : (021) 57950230,
  • Email : dapodik@jardiknas.org
6. Dalam pengisian formulir, Anda telah menyetujui ketentuan layanan yang berlaku.
III. Pengajuan NISN Baru (Hanya berlaku bagi siswa selain kelas 1, 7 dan 10)
Mengisi formulir B.3.3. Formulir memuat keterangan:
  • Data yang mengajukan, (1). Nama  (2) Status (pilih: orang tua, wali siswa, siswa)
  • Data Mutasi Siswa, keterangan yang harus diisikan adalah : NPSN(cari NPSN klik di sini) , Nama Sekolah, Tampat Lahir, Tanggal Lahir, Alamat, Nama Siswa, Tingkat (Kelas), Jenis Kelamin
Formulir ini ditandatangani oleh yang mengajukan. Dan, di bagian bawah formulir terdapat keterangan sebagai berikut:
1. Hanya berlaku bagi siswa selain kelas 1, 7 dan 10.
2. Harap mengisi dan menandatangani formulir ini,
3. Formulir diserahkan kepada Operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah atau Dinas Pendidikan KabupatenKota setempat.
4. Pastikan Anda menerima CETAK TANDA BUKTI Pengajuan NISN Baru.
5. Jika mengalami kendala, Harap menghubungi Pusat Pelayanan Dapodik :
  • Telepon (021) 57905777, (021) 57905184, (021) 57904069,
  • Fax : (021) 57950230,
  • Email : dapodik@jardiknas.org
6. Dalam pengisian formulir, Anda telah menyetujui ketentuan layanan yang berlaku.

sumber ******

Tujuan dan Manfaat NISN

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Bagian Sistem Informasi Biro Perencanaan Depdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Departemen Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online melalui web operator. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN.
Format Pengkodean
AAAXXXYYYY (10 karakter berupa angka)
Keterangan:
  • AAA : tiga karakter angka menunjukkan tahun lahir
  • XXXYYYY : tujuh karakater angka menunjukkan nomor urut yang terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
    • XXX : tiga karakter angka untuk pengelompokan oleh sistem, dan
    • YYYY : empat karakter angka nomor urut dalam pengelompokan XXX.
Tujuan dan Manfaat
  1. Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
  2. Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Depdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
  3. Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga Beasiswa.

sumber ******

Cara Mendaftar Operator NISN Sekolah

Kemendiknas kini tengah giat melakukan pendataan untuk memperoleh Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ada tiga data yang menjadi prioritasnya: Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) bagi lembaga sekolah/madrasah, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi ketenagaan, dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi siswa.

Daftar NISN Baru Hanya 1 Menit
Untuk mendukung kelancaran pendataan NISN, sekolah perlu segera mendaftarkan operator NISN bagi sekolahnya. Dengan memiliki operator NISN maka sekolah akan memperoleh banyak kemudahan-kemudahan:
  • Mengelola sendiri NISN sekolah
  • Mengedit data sekolah, PTK, dan siswa
  • Mengeluarkan surat validasi mutasi siswa
  • Operator NISN boleh lebih dari satu
  • Daftar NISN baru hanya dalam hitungan detik
Bila sekolah sudah punya operator maka daftar NISN baru (siswa tunggal atau kolektif) cukup dari sekolah secara online dalam hitungan detik sudah jadi. Tapi, bila belum punya operator NISN, daftarnya dari sekolah ke Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Kemudahan lain dengan memiliki operator NISN adalah berkaitan dengan mutasi siswa. Bila ada siswa mutasi masuk dan belum punya NISN bukan masalah karena mendaftar NISN baru dalam hitungan detik sudah jadi. Sebaliknya, bila ada siswa mutasi keluar, sekolah tinggal memproses dari sekolah dan terbit “validasi mutasi keluar siswa” dan siswa tidak perlu ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk minta surat “validasi”.

Cara Mendaftar Operator NISN Sekolah
Pendaftaran akun dapodik sebagai operator NISN sekolah hanya dilakukan secara online. Oleh karena itu, sebelum mulai mendaftar, perlu mempersipkan data-data yang diperlukan sesuai dengan formulir pengajuan user. Selain data diri yang sudah ada secara kelembagaan/kedinasan, data tambahan yang harus ada adalah: email sekolah, nomor telepon sekolah, email kepala sekolah, email admin pengelola NISN sekolah.
Secara sederhana, langkah pengajuan user operator NISN sbb:
  1. Melakukan pengajuan akun.
  2. Mengisi formulir Entri Data Pengajuan User
  3. Mengunduh dan Mengirim Surat Pengajuan User
  4. Mengunduh Surat Tanda Bukti Persetujuan Pengajuan User
  5. Mengelola NISN

Penjelasan Langkah Pengajuan Operator NISN
Langkah 1: Melakukan pengajuan akun
  1. Buka alamat  http://nisn.dapodik.org/ajuan.php
  2. Masukkan NPSN dan tulis kode verifikasi yang ada, kemudian klik ”Cari” (hasilnya, terbuka formulir entri data pengajuan user).

Langkah 2: Mengisi formulir Entri Data Pengajuan User( data yang bergaris bawah wajib diisi)
Pada langkah ini, mengisi formulir sesuai isian. Formulir ini terdiri dari tiga bagian pokok:
Data Sekolah: NPSN, Nama Sekolah, Jenjang, Status, Alamat, Nomor Telepon, Nomor Fax, Email, dan Web Site.
Data Kepala Sekolah: Nama Kepsek, Nomor Pegawai (NIP/NUPTK), Jenis Kelamin, Tahun mulai menjabat, Email.
Data Admin Sekolah(Penanggtungjawab Teknis): Nama lengkap, Nomor Pegawai (NIP/NUPTK), Jabatan sekolah, Jenis Kelamin, Alamat rumah, Nomor telepon, Nomor hp, Email.
Bila pengisian formulir sudah selesai, kemudian klik ”konfirmasi” sebagai pengiriman permaohonan pengajuan user.

Langkah 3: Mengunduh dan Mengirim Surat Pengajuan User
Buka email sekolah atau email admin sekolah untuk mengunduh surat pengajuan user.
  • Unduh surat pengajuan user
  • Cetak surat pengajuan user
  • Bubuhi tada tangan kepala sekolah dan stempel sekolah
  • Pindai/scan surat pengajuan user yang sudah ditandatangani dan distempel itu
  • Kirim file hasil scan surat pengajuan user ke admindapodik@jardiknas.org
  • ( Tunggu sekitar 2-3 hari dengan cek email untuk melihat ” Surat Tanda Bukti Persetujuan Pengajuan User” dari Dapodik)

Langkah 4: Mengunduh Surat Tanda Bukti Persetujuan Pengajuan User
Bila surat tanda bukti ini sudah diterima, artinya pengajuan user sudah resmi diterima dan mulai memiliki hak mengelola NISN.
Surat tanda bukti ini memuat keterangan nomor User ID dan Password (yang diperlukan untuk login ke dapodik).

Langkah 5: Mengelola NISN
Untuk mulai mengelola NISN, login dulu ke http://operator.dapodik.org, kemudian masukkan user ID dan password.
Selamat mendaftar dan mengelola NISN semoga tugas menjadi lebih mudah.

Bila sudah siap mendaftar, sebagai langkah 1, silakan klik gambar berikut:






sumber ******

Kalender Pendidikan Semester II 2011/2012

Jumlah hari efektif pada semester II tahun pelajaran 2011/2012 sebanyak 140 hari. Perkiraan hari efektif untuk kegiatan proses pembelajaran sebanyak 125 hari dan untuk non proses pembelajaran sebanyak 15 hari.
Senin : 20
Selasa : 21
Rabu : 21
Kamis : 21
Jumat : 20
Sabtu : 22

Sebanyak 15 hari efektif yang tidak bisa digunakan untuk kegiatan proses pembelajaran itu ialah:
  • 3 hari untuk UN (7, 8, 9 Mei), dan
  • 12 hari untuk Ulangan semester, pengolahan nilai, dan pelaporan nilai.
Bila berminat mengunduh Kalender Pendidikan Semester II 2011/2012 seperti poster berikut, silakan klik poster di bawah!


Lihat juga:
Kalender Pendidikan 2011/2012
Hari Efektif 2011/2012 Semester I

Layanan Baru NISN

Mulai tahun baru 1 Januari 2012, layanan NISN yang semula melalui dapodik, kini seluruh layanan yang bersifat pengelolaan dan transaksi data NISN selanjutnya dapat diakses melalui layanan yang dikelola oleh PDSP Kemdiknas  .
Penelusuran NISN
Dengan alamat baru ini, penelusuran NISN sangat praktis yakni menggunakan kata kunci “NPSN” (Nomor Pokok Sekolah Nasional). Setelah memasukkan NPSN, dengan sekali klik, data seluruh siswa baik yang aktif maupun alumni langsung dapat dilihat.
Sayang, layanan untuk mengetahui NPSN masih belum lancar. Sehingga untuk mengetahui NPSN, saat ini, perlu bertanya ke pihak sekolah.
Informasi ini perlu segera saya tulis karena banyak yang minta bantuan untuk menelusuri NISN. Tapi, dengan layanan baru ini, bantuan terkendala karena yang minta bantuan tidak menyebutkan NPSN.
Semoga informasi awal ini dimaklumi.
Informasi lebih lanjut perihal layanan Dapodik terbaru dapat menghubungi PDSP atau Pusat Informasi dan Humas Kemdiknas di:
Call Center : 177
Email : pengaduan@kemdiknas.go.id atau pdsp@kemdiknas.go.id
Cara Menelusuri NISN
  • Masuk layanan baru NISN (klik poster di bawah)
  • Masukkan NPSN
  • Klik cari


Bantuan Penelusuran

Bila memerlukan bantuan penelusuran NISN harap menyebutkan data sebagai berikut:
  • Nama siswa
  • Sekolah (lengkap provinsi, kab atau kota)
  • NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
Perhatian: tanpa NPSN, tidak bisa menelusuri NISN.


sumber ******

Syarat Nilai Lulus UN 2012

Ketentuan nilai minimal lulus UN 2011/2012 telah diatur berdasarkan Prosedur Operasi Standar Unjian Nasional dalam peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).

Syarat Kelulusan  SD/MI/SDLB

Kriteria dan mekanisme kelulusan SD/MI/SDLB tahun 2011/2012 diatur berdasarkan Peraturan BNSP Nomor: 0012/P/BSNP/XII/2011 tentang POS SD/MI/SDLB 2011/2012.
Kelulusan dari Satuan Pendidikan (Bab VI)
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat dewan
guru setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
Kelulusan Ujian Nasional (Bab VII)
  1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
  2. Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
  3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
  4. NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M.
  5. Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
  • nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan;
  • nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.

Syarat Kelulusan  SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK

Kriteria dan mekanisme kelulusan SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK tahun 2011/2012 diatur berdasarkan Peraturan BNSP Nomor: 0011/P/BSNP/XII/2011 tentang POS UN SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK 2011/2012
Kelulusan dari Satuan Pendidikan (Bab VI)
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
  3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  4. lulus Ujian Nasional
Kelulusan Ujian Nasional (bab VII)
  1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
  2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
a. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
b. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
c. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
  1. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
  2. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a. gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b. kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
  1. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
  2. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
  3. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
  4. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
  5. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada VI.
POS UN SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK dapat diunduh dengan klik tautan berikut:

Peraturan Lengkap tentang UN 2011/2012

 

sumber (...)

Ujian Nasional (UN) merupakan istilah bagi penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Berbagai polemik yang berkepanjangan mengenai Ujian Nasional di Indonesia tampak baik bagi demokrasi di negeri ini. Tapi satu hal yang jangan terlupa bahwa siswa peserta UN jangan sampai dibuat ragu atau takut tentang kepastian Ujian Nasional sebagai sarana untuk mengukur kemampuan mereka di bangku sekolahnya.

Walaupun UN mengundang pro dan kontra tapi hendaknya tetap di jalur yang semestinya, karena bagaimana pun para siswa terutama siswa SMA / MA adalah para calon Agent of Change yang akan berperan untuk membawa perubahan-perubahan konstruktif bagi negeri ini.
Dan setelah sekian lama menunggu Akhirnya PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012 dan peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang mengatur pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012 sudah dipublikasikan. Berikut ini link download Prosedur Operasi Standar (POS) UN 2012 beserta tanya jawab seputar UN 2012. Klik saja link di bawah ini:
  1. Permen-No-59-tahun-2011-ttg-UN
  2. POS-UN-SMP-SMA-SMK-2012
  3. Tanya-jawab-UN-2012
  4. Kisi - Kisi UN 2012
Tentunya sebagai orang tua, kita sangat berharap semoga saja Formula baru Kriteria kelulusan Ujian Nasional 2012 ini akan lebih mempermudah siswa dalam mempersiapkan diri dalam menghadapi Ujian Nasional 2012 sebab penilaian kelulusan siswa tidak lagi hasil potret evaluasi sesaat, namun penilaian dilakukan selama proses belajar siswa di sekolah.


sumber ***

Kisi - Kisi Ujian Nasional dan UASBN 2011/2012

Ujian Nasional 2011/2012 akan diselenggaraan sebentar lagi secara serempak di seluruh Indonesia. Pemerintah sudah mempersiapkan sebagian perangkat bagi siswa untuk pegangan dalam menghadapi Ujian Nasional 2011/2012, Pemerintah, khususnya BNSP sudah memberikan SKL dan Kisi-Kisi UN 2011/2012 untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs., SMA/MA dan SMK/MAK. SKL dan Kisi-Kisi UN 2011/2012 tersebut berisi tentang materi-materi yang akan diujikan dalam UN tahun ini. Tujuannya agar siswa pribadi dan instansi sekolah dapat memnpersiapkan diri dalam menghadapi UN berdasarkan SKL dan Kisi-Kisi UN tersebut.

Berikut adalah SKL UASBN dan UN bagi siswa SD, SMP,SMA,SMK dan jenjang pendidikan sederajat. Silahkan miliki Kisi-kisi Ujian Nasional 2011/2012 dengan mengikuti link di bawah ini.


Semoga bermanfaat [SUMBER]

Jadwal Ujian Nasional 2012

Ujian Nasional (UN) merupakan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Berbagai polemik yang berkepanjangan mengenai Ujian Nasional di Indonesia tampak baik bagi demokrasi di negeri ini. Tapi satu hal yang jangan terlupa bahwa siswa peserta UN jangan sampai dibuat ragu atau takut tentang kepastian Ujian Nasional sebagai sarana untuk mengukur kemampuan mereka di bangku sekolahnya.

Perdebatan mengenai penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2012 telah berakhir. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Mohammad Nuh mengungkapkan bahwa. “Tak ada lagi perdebatan soal UN perlu atau tidak. UN akan tetap dilaksanakan, tetapi dengan beberapa perubahan dalam mekanisme pelaksanaanya agar lebih baik,” kata Mendikbud Mohammad Nuh kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (30/11).

Prof. DR. Fasli Jalal yang menjabat Wakil Mendiknas dalam pidatonya saat membuka Lokakarya Manajemen Penyelenggaraan Ujian Nasional 2012, menyatakan bahwa Ujian Nasional akan tetap dilaksanakann karena sudah didukung oleh presiden dan menteri.

Dilain pihak Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional (Balitbang Kemdiknas, Khairil Anwar, menyatakan kebijakan UN tidak akan berubah. Dan sepengetahuannya belum ada arahan dari Mendiknas untuk melakukan perubahan kebijakan UN.

“Kebijakan UN sebagai penentu kelulusan tidak akan berubah dengan porsi 60:40, namun secara teknis akan terus disempurnakan. Dan juga akan kita kaji mengenai tingkat kesulitan soal, distribusi dan pengamanannya,” tutur Khairil.
Selanjutnya Mendikbud Mohammad Nuh menjelaskan, ada empat hal penting sebagai fokus utama agar pelaksanaan UN dapat berjalan dengan baik dan kredibel. Pertama, menjaga keamanan dan kerahasiaan naskah soal UN agar tidak bocor. Seperti tahun sebelumnya, naskah soal dibuat dalam 5 naskah soal yang berbeda-beda. Selain itu, akan dibuat kode rahasia di masing-masing soal yang menjelaskan nama percetakan dan kode wilayahnya.
“Bentuknya seperti barcode yang berisi data masing-masing percetakan. Sehingga jika naskah itu bocor bisa ketahuan dari percetakan mana,” ujarnya.
Kedua, pihaknya harus mengupayakan agar tepat waktu, baik dari sisi distribusi soal, ketepatan jumlah naskah dan ketepatan naskah yang akan diujikan.
Ketiga, kata Nuh, jaminan kelancaran pada saat pelaksanaannya. Para pengawas harus menjalankan tugasnya dengan baik sehingga terjadi proses ujian yang murni. Tak ada lagi guru yang memberi jawaban kepada para siswanya seperti terjadi pada tahun lalu.
Dan yang Keempat, dijelaskan Nuh, meningkatkan sistem evaluasinya. Karena proporsi kelulusan UN menggunakan 60 berbanding 40, maka harus dipastikan nilai sekolah benar-benar murni hasil dari siswa yang bersangkutan.
“Jika keempat dasar itu dilaksanakan maka UN akan berjalan lebih baik. Karena kelulusan UN tetap ditentukan oleh satuan pendidikan yang didasarkan atas hasil ujian sekolah, kelakuan anak baik, dan hasil UN,” ucap Nuh menandaskan.
Pada kesempatan yang sama Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, Khairil Anwar Notodisaputro menjelaskan, pemberian kisi-kisi soal UN 2012 akan diberikan ke sekolah pada akhir tahun 2011 ini. Hal itu dilakukan untuk membantu sekolah dan para siswa lebih siap menghadapi UN tahun depan.

JADWAL UJIAN NASIONAL 2012

No JENJANG PENDIDIKAN WAKTU PELAKSANAAN UN PENENTUAN KELULUSAN
UTAMA SUSULAN
1 SMA/MA dan SMK 16 - 19 April 2012 23 - 26 April 2012 24 Mei 2012
2 SMP/MTs dan SMPLB 23 - 26 April 2012 30 April - 4 Mei 2012 2 Juni 2012
3 SD/MI DAN SDLB 7 - 9 Mei 2012 14 - 16 Mei 2912 Kewenangan Provinsi