Pasalnya dana bantuan
untuk sekolah sudah sangat tinggi. Setiap tahun dana bantuan pembangunan
atau rehabilitasi sekolah, baik melalui dana alokasi khusus ataupun
yang lain, nilainya mencapai puluhan milyar rupiah. Sedang dana untuk
siswa sudah disiapkan melalui BOS.
Menurut Sekretaris Dinas
Pendidikan Kendal, Sih Purwadi, larangan itu telah ditegaskan dalam
peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan nasional No. 60 tahun 2011.
Jika nanti ada sekolah yang ketahuan memungut SPI, akan diberi sanksi.
Sanksinya disesuaikan dengan aturan yang ada.
"Kalau ada pungutan
pembangunan, biasanya hanya untuk menambah pembangunan yang belum
selesai. Tapi itu harus atas persetujuan komite sekolah," ujarnya.
Sih
menjelaskan, komite sekolah berfungsi sebagai penghubung antara
walimurid dan pihak sekolah. Apabila ada persoalan-persoalan, terkait
dengan sekolah yang melibatkan walimurid, semisal permintaan dana
tambahan untuk kekurangan pembangunan, sekolah harus meminta persetujuan
komite sekolah. Untuk itu, komite sekolah harus aktif
mensosialisasikan persoalan-persoalan sekolah yang melibatkan wali
murid.
"Di setiap sekolah ada yang namanya rencana anggaran
belanja sekolah (RABS) yang harus disetujui komite sekolah. Saat
melakukan persetujuan, komite sekolah harus bermusyawarah dengan wali
murid," tambahnya.
Terkait dengan hal itu, anggota DPRD Kendal
dari fraksi PKS, Budiono, menegaskan harus ada sanksi berat bagi sekolah
yang memungut SPI. Pasalnya SD dan SMP negeri, sudah banyak digelontor
dana pembangunan. Baik dari pemerintah propinsi maupun pusat.
"Bupati
maupun Dinas Pendidikan harus bisa bertindak tegas untuk sekolah yang
memungut SPI," kata Budiono. Ia menambahkan, sekolah yang diperbolehkan
memungut sumbangan hanya RSBI. Itupun harus dibatasi. Sehingga tidak
memberatkan orang tua yang anaknya diterima di sekolah tersebut.
Sumber:edukasi.kompas.com

0 komentar :
Posting Komentar