Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) menilai masih perlu
adanya penambahan ayat-ayat dalam Rancangan Undang-Undang Perguruan
Tinggi (RUU-PT) yang saat ini tengah digodok. Dengan demikian, maka
tidak ada hal yang merugikan Perguruan Tinggi Swasta.
''Harus ada
penambahan ayat-ayat yang prinsip, sehingga tidak merugikan Perguruan
Tinggi Swasta (PTS) dan mengabaikan tanggungjawab pemerintah terhadap
pembinaan dan pengembangan PTS,'' tandas Sekjen APTISI Pusat Prof Dr
Suyatno melalui surat elektroniknya, Jumat (6/7).
Berdasarkan
telaah ini, sambungnya yang saat ini tengah mengikuti Rapat Pleno
Pengurus Pusat APTISI ke-2 di Samarinda, Kalimantan Timur, APTISI segera
menyampaikan usulan tertulis kepada pemerintah melalui Menko Kesra,
Mendikbud, DPR, dan instansi terkait. APTISI menilai, masih banyak pasal
dalam RUU PT yang tidak layak dimasukkan sebagai pasal sebuah UU.
''Masih
terdapat pasal-pasal yang harus dihapus dan direvisi karena sangat
dikotomis dan tidak adil terhadap perlakukan PTN dan PTS,'' tandasnya.
Menyinggung
temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkapkan adanya
beberapa perguruan tinggi yang terlibat korupsi uang negara mulai Rp 30
miliar hingga Rp 75 miliar di 16 PTN, APTISI menghimbau semua aggotanya
tidak melakukan permainan politik anggaran dengan instansi manapun demi
nama baik dan citra perguruan tinggi.
Sehubungan dengan kasus
tersebut, APTISI merekomendasikan perlunya transparansi dalam anggaran
bidang pendidikan dengan melibatkan pengawasan masyarakat dan LSM.
''Kepada para birokrat pendidikan diimbau untuk meningkatkan
kehati-hatian dalam menjalankan program-program dengan pembiayaan APBN.
Penegakan hukum harus ditingkatkan tanpa pandang bulu,'' Suyatno
menambahkan.
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita-pendidikan/12/07/06/m6qk5x-ruu-pt-diminta-tak-rugikan-pts

0 komentar :
Posting Komentar